Sebelumnya saya mohon maaf karena artikel ini tidak membahas teknis pelaksanaan PLPG 2016 yang akan dimulai bulan Oktober ini. Namun hanya pandangan saja tentang Sertifikasi Guru 2016 melalui jalur PLPG.
Dahulu lewat blog Lentera Kecil pada tahun 2011 saya banyak mengulas masalah PLPG pada tahun tersebut dikarenakan istri saya mengikuti sehingga saya mencoba mencari informasi dan menyebarkan lewat blog. Namun sejak itu, saya jarang mengikuti perkembangan sertifikasi guru terlebih pelaksanaan PLPG.
Lewat blog baru Padamu.net saya mencoba mengulas sedikit masalah pelaksanaan PLPG 2016 yang ternyata ada perubahan yang cukup signifikan mulai dari pembentukan 15 perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) atau rayon penyelenggara utama sertifikasi Guru.
Selain itu, penilaian kelulusan peserta yang berhak mendapatkan sertifikat pendidik juga berubah dimana harus memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:
- Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) yang dilaksanakan di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran) Dinyatakan lulus jika :SAP minimal 70, SUT minimal 70, SUK minimal 76
- Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru). Nilai UKG minimal yang sekarang adalah 80 dari sebelumnya 46.