Beberapa waktu yang lalu, di salah satu acara di stasiun televisi swasta menayangkan seorang sopir taksi ditilang polisi karena dianggap parkir bukan pada tempatnya. Sang sopir ngotot bahwa dia tidak parkir cuma berhenti karena tidak ada rambu dilarang berhenti, melainkan hanya ada rambu dilarang parkir.
Lokasi Tempat Dilarang Parkir
Lokasi, area atau tempat parkir umumnya diberi tanda/rambu huruf “P” dengan warna huruf putih dan dasar warna biru. Sebaliknya, area yang tidak diperbolehkan untuk parkir menggunakan huruf “P” dicoret dalam lingkaran merah, yang artinya tidak boleh parkir di tempat rambu tersebut berada.
- Tikungan,
- Jembatan dan jalan layang
- Tempat pejalan kaki
- Trek sepeda.
- Dekat lampu lalu lintas
- Tempat penyeberangan pejalan kaki.
- Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
- Berhadapan atau berseberangan dengan kendaraan yang berhenti di seberang jalan.
- Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan
- Dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.
- Dalam 3 meter (10 kaki) dari hidran pemadam kebakaran
- Menghadapkan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
- Sepanjang jalan yang licin.
- Di terowongan atau menuju jalan terowongan.
- Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
Telah dijelaskan pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, yaitu mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Perlu diingat, dengan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, bukan untuk takut ditilang, melainkan untuk keselamatan bersama.